Sunday, May 28, 2017

Pergantian Passport di Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya

Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya
AddressJl. Darmo Indah Raya No.21, Tandes Kidul, Tandes, Kota SBY, Jawa Timur 60187, Indonesia


Untuk perpanjangan passport diperlukan 3 hal: e-ktp, ksk, akte lahir/ ijazah/ buku nikah (dan jangan lupa untuk mengetahui tempat dan tanggal lahir orang tua karena akan diperlukan pada saat pengisian formulir) bawa dokumen asli dan photocopy tiap dokumen di kertas a4. oh ya dan jangan lupa untuk membawa selembar materai kalaupun lupa jangan khawatir karena di sana ada tempat photocopy dan menjual materai. 

Masa berlaku passport saya dibawah 6 bulan, jadi keluar negeri sudah bisa digunakan. Saya harus melakukan perpanjangan passport. Saya bukan penduduk asli surabaya dan baru menikah tahun lalu dengan orang surabaya. Saya mempunyai e-ktp domisili kalimantan dan karena masalah blanko habis, saya belum update status pernikahan saya di e-ktp. Kartu keluarga saya sudah berubah menjadi domisili surabaya.

Saya pikir yang penting ada e-ktp, kartu keluarga dan akte lahir sudah cukup untuk perpanjangan passport saya. Ternyata sudah antri dari pagi pada saat pengecheckan dokument ditolak dikarenakan alamat ktp dan alamat kartu keluarga berbeda. Jadi persyaratannya alamat di e-ktp dan di kartu keluarga harus sama. Saya harus mengurus e-ktp saya di dispenduk surabaya (Saya kurang tau apakah harus melewati kecamatan dahulu apa tidak, dari bagian imigrasi mereka meminta yang dari dispenduk bukan dari kecamatan. Tetapi sistem lama katanya harus lewat kecamatan dahulu baru ke dispenduk. Tapi ternyata dari kecamatan saya alatnya rusak jadi langsung ke dispenduk. Menurut sistem baru katanya tidak perlu melalui kecamatan, bisa langsung datang ke dispenduk). Intinya adalah rekaman e-ktp saya harus sudah terdaftar di dispenduk surabaya. Perlu digaris bawahi harus e-ktp, kalau belum ada e-ktp harus melakukan perekaman e-ktp dahulu di dispenduk setelah itu anda akan diberi selembar kertas identitas sementara berlaku 6 bulan. Tidak peduli alasannya apa selain e-ktp atau bukti perekaman e-ktp dari dispenduk surabaya akan mereka tolak. Di dispenduk juga cepat pengurusannya, hari ini lapor besok harinya sudah bisa diambil kertas perekamannya.

Pertama kali saya mengurus perpanjangan passport tgl 10 mei 2017, tapi ditolak karena alamat e-ktp dan kartu keluarga berbeda. Kedua kali pada tanggal 22 mei 2017. Saya sampai imigrasi sebelum jam 6 pagi, walaupun kelihatannya seperti tidak ada antrian tetapi banyak orang yang menunggu di depan pagar. Ternyata ada kertas di pagar yang tertulis nama-nama orang yang antri. Saya mendapat nomer antrian 30-an. Nanti jam 6 akan ada orang yang membantu memanggil nama-nama tersebut untuk antri sesuai nomer urutnya.  Setelah itu pagar akan di buka, dan satu persatu orang akan antri untuk masuk kantor imigrasi. Untuk anak kecil dan lansia disediakan antrian tersendiri. Setelah masuk gedung imigrasi, di setiap tempat duduk ada kode nomernya sesuai antrian. Jam 8 akan dibagikan map biru gratis berisikan formulir yang harus diisi, setelah itu satu persatu dipanggil untuk pengechekan dokumen kalau lengkap akan diberi nomer antrian untuk perekaman dan wawancara di dalam ruangan. Jam 11 kurang saya sudah selesai wawancara dan perekaman dan bisa pulang. Menunggu besok hari untuk membayar di bank sebesar Rp.355.000,-. Untuk pembayaran tidak hanya di bni lagi skrg, saya membayar di bank bca. Menurut di kertas pembayaran passport bisa diambil 3 hari kerja setelah tanggal pembayaran.

Ps: Diharapkan untuk membawa dokumen asli dan photocopy. Dokumen asli cuma untuk diperlihatkan ke petugas. Petugas wawancara hanya akan mengambil fotocopyan. Walaupun ktp kecil, kertas a4nya jangan dipotong karena mereka meminta semua dokumen dalam a4. Walaupun yang diminta hanya 3: e-ktp, kartu keluarga, dan akte lahir/ijazah/ buku nikah, tapi saya sediakan e-ktp/ perekaman e-ktp, kartu keluarga, akte lahir dan surat nikah. Ternyata yang diambil photocopyannya perekaman e-ktp, akte lahir dan surat nikah. Jadi menurut saya apabila sudah menikah lebih baik bawa akte lahir dan surat nikah. Untuk pengambilan passport, apabila mau minta passport yang lama. Sebelum ambil passport, beli kertas permohonan meminta passport lama yang ada materainya di toko photocopy (di dalam kantor imigrasi) seharga Rp. 8000,-. Pada saat pengambilan disertakan kertas tersebut. Bagi yang tidak mau antri di pagi hari, imigrasi kelas 1 tanjung perak buka pendaftaran sampai dengan pukul 10.00 pagi, cuma saya kurang tau bakal selesai sampai jam berapa.